A. Latar Belakang
C. Tujuan
A. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
B. Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945
A. Kesimpulan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pancasila adalah sebagai inti Pembukaan UUD 1945, sehingga mempunyai kedudukan kuat, tetap dan tidak dapat diubah. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara fundamental secara hukum tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR dan DPR. (Landasan Hukumnya Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 No Tap MPR No. V/MPR/ 1973 dan TAP MPR No. IX/MPR/1978). Mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara proklamasi. Oleh karena itu, alinea keempat (yang memuat Pancasila) juga bersifat tetap (tidak dapat diubah), melekat kuat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tertib hokum Republik Indonesia, perumusan otentiknya termuat dalam pembukaan yang telah pasti demi kepastian hukumnya. Oleh karena itu, Pancasila merupakan substitusi esensial Pembukaan UUD 1945.
Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka Pancasila diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup kenegaraan. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan tidak lain adalah sila-sila Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut antara lain negara persatuan, negara hendak mewujudkan keadilan seluruh rakyat Indonesia, Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan dan negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab Pancasila sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia tersebut merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Cita-cita ini secara langsung merupakan cerminan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga bangsa.
Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan ideologi negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.
Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal itulah yang termuat dalam penjelasan otentik UU Indonesiaa. Jadi pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pokokpokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah garis besar cita- yang terkandung dalam pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilainilai pancasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebutr dijelaskan dalam penjelasan otentik Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis. Hal ini mengandung pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah mengikat perintah, mengikat tembaga negara dan lembaga masyarakat dan juga mengikat semua negara indonesia dimana saja dan setiap penduduk warga Indonesia dan sebagai hukum, maka undang-undang dasar berisi norma-norma,atura-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakandan ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa,melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum misalnya undang-undang, peraturan pemerintah atau keputusan pemerintah, bahkan setiap kebijak sanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi,yang pada akhirnya dapat di pertanggung jawaban pada ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang demikianlah,UUD alam kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang berlaku yang menempati kedudukan yang tinggi. Sehubungan dengan undang-undang dasar juga berfungsi sebagai alat control untuk mengecek apakah norma hukum yang redah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain dari apa yang diuraikan dimuka dan sesuai pula dengan penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan undang-undang dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh undang-undang dasar 1945 itu sendiri ialah bahwa; pembukaan undang-undang dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh undang-undang dasar 1945 dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran terkandung dalam UUD 1945 yang tidak lain adalah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila dari pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupkan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-auran dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.
UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan Empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat aturan Tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersifat supel atau fleksibal.
Dalam hubumgan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telah cukuplah kalau Undang-Undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai instruksi kepada Pemerintah pusatdan lain-lain penyelengaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara. UndangUndang dasar yang disingkat itu sangat menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus berkembang secara dinamis, sehingga dengan aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu diserahkan kepada Undang-Undang yang lebih mudah caranya membuat, menubah dan mencabut. Oleh karena itu, makin supel (elastic) Sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjadi supaya sistem UndangUndang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para pemimpin pemerintahan. Yaitu semangat yang dinamis, positif dan konstuktif seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.
Dalam pengertian yang bersifat yuridis kenegaraan, Pancasila yang berfungsi sebagai dasar negara tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang dengan jelas menyatakan, “…..maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdaar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi selutuh rakyat Indonesia”.
Sesuai dengan tempat keberadaan Pancasila yaitu pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Hal ini mengandung konsekuensi yuridis, yaitu bahwa seluruh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Praturan-peraturan Pelaksanaan lainnya yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia) harus sejiwa dan sejalan dengan Pancasila. Dengan kata lain, isi dan tujuan Peraturan Perundangundangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.
Berdasarkan penjelasan diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsure-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
1. Hubungan Secara Formal :
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD
1945, maka Pancasila memperolehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asasasas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
b. Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum
c. Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebgai Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
d. Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e. Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
2) Hubungan secara material :
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pncasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana di jelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pncasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarta yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila Pembukaan yang berintikan Pancasila merupakan sumber bagi batang tubuh UUD NRI Tahun 1945. Hal ini disebabkan karena kedudukan hukum Pembukaan berbeda dengan pasal-pasal atau batang tubuh UUD NRI Tahun 1945, yaitu bahwa selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan atau eksistensi sendiri. Akibat hukum dari Pembukaan ini adalah memperkuat kedudukan Pancasila sebagai norma dasar hukum tertinggi yang tidak dapat diubah dengan jalan hukum dan melekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Menurut pandangan Kaelan (2000; 92), bilamana proses perumusan Pancasila dan Pembukaan ditinjau kembali maka secara kronologis materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila, baru kemudian pembukaan. Setelah siding pertama selesai, BPUPKI membicarakan Dasar Filsafat Negara Pancasila dan berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan yang merupakan wujud pertama Pembukaan UUD NRI tahun 1945.
Dalam tertib hukum Indonesia diadakan pembagian yang hirarkis.Undang-Undang Dasar bukanlah peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar pokok bagi UUD, yaitu Pembukaan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental yang didalamnya temuat Pancasila. Walaupun UUD itu merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis atau konstitusi, namun kedududkannnya bukanlah sebagai landasan hukum yang terpokok.
Menurut teori dan keadaan,sebagaimana ditunjukkan oleh Bakry (2010:
222), Pokok Kaidah Negar yang Fundamental dapat tertulis dan juga tidak tertulis. Pokok Kaidah yang tertulis mengandung kelemahan, yaitu sebagai hukum positif, dengan kekuasaan yang ada dapat diubah walaupun sebenarnya tidak sah. Walaupun demikian, Pokok Kaidah yang tertulis juga memiliki kekuatan, yaitu memiliki formulasi yang tegas dan sebagai hukum positif mempunyai sifat imperative yang dapat dipaksakan.
Pokok Kaidah yang tertulis bagi negara Indonesia pada saat ini diharapkan tetap berupa pembukaan UUD NRI tahun 1945. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 tidak dapat diubah, karena menurut Bakry (201: 222), fakta sejarah yang terjadi hanya satu kali tidak dapat diubah. Pembukaan UUD RI tahun 1945 dapat juga tdak digunakan sebagai Pokok Kaidah tertulis yang dapat diubah oleh kekuasaan yang ada, sebagaimana perubahan ketatanegaraa yang pernah terjadi saat berlakunya Mukadimah UUDS 1950.
Sementara itu, Pokok Kaidah yang tidak tertulis memiliki kelemahan, yaitu karena tidak tertulis maka formulasinya tidak tertentu dan tidak jelas semingga mudah tidak diketahui atau tidak diiingat. Walaupun demikian, Pokok Kaidah terulis juga memiliki kekuatan, yaitu tidak dapat diubah atau dihilangkan oleh kekuasaan karena bersifat imperative moral dan terdapat dalm jiwa bangsa Indonesianya (Bakry, 2010: 223).
Pokok Kaidah yang tidak tertulis mencakup hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Pokok Kaidah yang tidak tertulis adalah fundamen moral negara, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
B. Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dar pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari Pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.
Hubungan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD NRI tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah menjadi hukum positif.
Sesuai dengan penjelasan UUD NRI tahun 1945, pembukaan mengandung 4 pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
A. Pokok pikiran pertama berintikan “Persatuan”, yaitu “negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
B. Pokok pikiran kedua berintikan “Keadilan sosial”, yaitu “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
C. Pokok pikiran ketiga berintikan “Kedaulatan Rakyat”, yaitu “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”
D. Pokok pikiran keempat berintikan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok pikiran pertama ini, mengatasi paham golongan dan segala paham perorangan. Demikian pentingnya pokok pikiran ini maka persatuan merupakan dasar negara yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
Pokok pikiran kedua merupakan causa finalis dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok pikiran ini, dapat ditentukan jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD sehingga tujuan atau cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada pokok pikiran pertama, yaitu persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Menurut Bakry (2010: 209), aliran sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan sistem negara yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur dan budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan asas moral bangsa dan negara (Bakry, 2010; 210).
MPR RI telah melakukan amandemen UUD NRI tahun 1945 sebanyak empat kali secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2001. Menurut Rindjin (2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amndemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu;
- Pasal-pasal yang terkait aturan pemerintahan negara dan kelembagaan negara
- Pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial
- Pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara, lambang negara, lagu kebangsaan, peerubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan.
Berdasarkan hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh melalaui pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
1) Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara
a. Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.
b. Pasal 3 ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD ayat (2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presiden
ayat (3) : MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
2) Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
a. Pasal 26 ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
b. Pasal 27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c. Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
d. Pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
e. Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
f. Pasal 34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3) Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
a. Pasal 35 Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih
b. Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
c. Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhineka Tunggal Ika
d. Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya
BAB III
DINAMIKA DAN TANTANGAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
A. ARGUMEN TENTANG DINAMIKA PANCASILA
Pancasila sebagai Dasar Negara lahir dan berkembang melalui suatu proses yang cukup
panjang. Pada awalnya, adat istiadat dan agama menjadi kekuatan yang membentuk adanya pandangan hidup. Pada 01 Juni 1945 Pancasila disuarakan menjadi Dasar Negara yang diresmikan pada 18 Agustus 1945 dengan dimasukan sila-sila pancasila dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan bersumberkan Budaya, Adat Istiadat, dan Agama sebagai tonggaknya. Berdirinya Negara Republik Indonesia ditandai dengan pembacaan teks proklamasi pada 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia telah sepakat, bahwa pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Namun, sejak November 1945 sampai menjelang ditetapkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, pemerintah Indonesia mempraktikan system Demokrasi Liberal.
Setelah dilaksanakan Dekrit Presiden, Indonesia kembali diganggu dengan munculnya
paham lain. Saat itu, system Demokrasi Liberal ditinggalkan. Perdebatan tentang Dasar Negara di Konstituante berakhir dan kedudukan Pancasila diperkuat. Namun, keadaan tersebut dimanfaatkan oleh mereka yang menghendaki haluan kiri (komunis). Pada peristiwa pemberontakan G30S PKI 196, peristiwa ini menjadi pemicu berakhirnya pemerintahan Presiden Soekarno yang digantikan oleh pemerintahan presiden Soeharto.
Pada masa Presiden Soeharto, ditegaskan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara yang akan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Kemudian, diterbitkan ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4). Namun, pemerintahan Presiden Soeharto dianggap menyimpang dari garis Politik Pancasila dan UUD 1945. Beliau cenderung dianggap melakukan praktik Liberalisme-Kapitalisme dalam mengelola Negara.
Pada tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang mengakibatkan Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan Presiden. Nampaknya reformasi belum membawa angin segar bagi dihayati dan diamalkannya Pancasila secara konsekuen oleh seluruh elemen Bangsa. Dapat dilihat dari abainya para politisi terhadap fotsoen politik yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Pada tahun 2004 sampai sekarang, berkembang gerakan para akademisi dan pemerhati secara pecinta Pancasila kembali menyuarakan Pancasila sebagai Dasar Negara melalui berbagai kegiatan seminar dan kongres. Hal tersebut ditunjukan untuk mengembalikan eksistensi Pancasila dan membudayakan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa serta menegaskan Pancasila sebagai Dasar Negara menjadi sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
B. ARGUMEN TENTANG TANTANGAN TERHADAP PANCASILA
Pada era globalisasi ini, banyak hal yang merusak mental dan nilai moral Pancasila yang menjadi kebanggaan Bangsa dan Negara Indonesia. Demikian, Indonesia perlu waspada dan berupaya agar ketahanan mental-ideologi Bangsa Indonesia tidak tergerus. Pancasila harus senantiasa menjadi banteng moral dalam menjawab tantangan-tantangan terhadap unsur kehidupan bernegara. Yaitu sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama.
Tantangan yang muncul berasal dari derasnya arus paham-paham yang bersandar pada otoritas materi, seperti liberalisme, kapitalisme, komunisme, sekularisme, pragmatisme, dan hedonism, yang meggerus kepribadian Bangsa bernilai Pancasila. Hal ini dapat dilihat dengan jelas, betapa paham-paham tersebut telah merasuk dalam kehidupan Bangsa Indonesia sehingga melupakan kultur Bangsa Indonesia yang memiliki sifat religius, santun, dan gotong royong.
Apabila ditarik benang merah terkait dengan tantangan yang melanda Bangsa Indonesia sebagaimana tersebut diatas, maka dapat didefinisikan sebagai berikut :
a. Dilihat dari kehidupan masyarakat, terjadi kegamangan kehidupan bernegara dalam era reformasi ini karena perubahan sistem pemerintahan yang begitu cepat termasuk digulirkannya otonomi daerah yang seluas-luasnya, disatu pihak dan dipihak lain.Masyarakat merasa bebas tanpa tuntutan nilai dan norma dalam kehidupan bernegara. Sering ditemukan perilaku anarkisme yang dilakukan oleh elemen masyarakat terhadap fasilitas publik dan asset milik masyarakat lainnya yang dipandang tidak cocok dengan paham yang dianutnya. Masyarakat menjadi beringas karena code of conduct yang bersumber pada nilai Pancasila mengalami deglarasi. Selain itu, kondisi euphoria politik tersebut dapat memperlemah integrasi nasional.
b. Dalam bidang pemerintahan, banyak muncul di ranah politik aparatur pemerintahan, baik sipil maupun militer yang kurang mencerminkan jiwa Kenegaraan Terhadap fenomena perilaku aparatur yang aji mumpung atau mementingkan kepentingan kelompoknya saja. Hal tersebut perlu dicegah dengan cara meningkatkan efektivitas penegakan hokum dan melakukan upaya secara masif serta sistematis dalam membudayakan nilai-nilai Pancasila bagi para aparatur Negara.
Tantangan lainnya yang dihadapi oleh Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara:
1. Kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai kehidupan serba bebas. (kebebasan bicara, beroganisasi, berekspesi, dan lain-lain) dampak negative dari kehidupan yang bersifat bebas tanpa batas :
a. Munculnya pergaulan bebas
b. Pola komunikasi yang tidak beretika, yang dapat memicu terjadinya perpecahan, menurunnya rasa persatuan dan kesatuan sesama warga bangsa ( adanya konflik di beberapa daerah, tawuran antar pelajar, tindakan kekerasan untuk mencapai solusi dari permasalahan, dll)
2. Saling berpacunya pembangunan bangsa-bangsa yang memudahkan masuknya ideologi baru.
Tantangan dari Dalam
Tantangan berat yang harus dihadapi ke dalam adalah masalah mentalitas bangsa. Sikap-sikap yang melemahkan bangsa Indonesia seperti oportunis dan pragmatis yang melemahkan ketahanan bangsa dan merenggangkan solidaritas terhadap sesama. Sikap-sikap itu membuka lebar-lebar merajalelanya nafsu serakah di segala bidang, keserakahan untuk menguasai harta benda, untuk berkuasa dan untuk dihormati.
Kondisi itu mendorong orang untuk berlaku tidak jujur, tidak adil, dan bahkan bertindak semenamena dengan menyalahgunakan wewenang, menjalankan KKN, dan tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan dan kriminalitas. Di posisi mental seperti itu membuat seseorang mudah berbohong, munafik, sanggup berkhianat terhadap sahabatnya, hingga tega menjual bangsa dan tanah airnya. Kondisi demikian memberi peluang yang makin besar bagi dominasikelompok kepentingan global.
Oleh karena itu untuk mengatasi keterpurukan bangsa dan membangun bangsa yang seutuhnya, kita perlu meningkatkan ketahanan budaya dan ketahanan pangan bangsa dan mengintegrasikannya melalui tindakan-tindakan komunikatif ke semua instituasi. Sehingga dengan ketahanan pangan, maka bangsa ini mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Sedangkan ketahanan budaya akan menjadi benteng bagi derasnya budaya global yang tidak sesuai dengan budaya bangsa.
Tantangan terhadap Pancasila sebagaimana yang diuraikan di atas, hanya sebagian kecil saja karena tantangan terhadap Pancasila itu seperti fenomena gunung es, yang tidak terlihat banyak dibandingkan yang muncul dipermukaan. Hal ini merupakan bahwa upaya menjawab tantangan tersebut tidak mudah. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat harus bahumembahu merespon secara serius dan bertanggung jawab memperkokoh nilai-nilai Pancasila sebagai kaidah penuntun bagi setiap warga Negara, baik yang berkiprah di sector masyarakat maupun dipemerntahan. Dengan demikian integrasi nasional diharapkan semakin kokoh dan secara bertahap Bangsa Indonesia dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara yang menjadi idaman seluruh lapisan masyarakat.
0 Response to "Makalah Hubungan Sila Pancasila Dengan Pasal UUD1945 Serta Dinamika Dan Tantangan Pancasila Sebagai Dasar Negara"
Post a Comment